- TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN
PERJALANAN DINAS
Umumnya, laporan
perjalanan dinas disusun menurut sistematika berikut ini :
BAB
I PENDAHULUAN
- Latar Belakang
- Tujuan
BAB
II ISI LAPORAN
- Agenda Perjalanan
- Laporan Biaya Perjalanan
BAB
III PENUTUP
- Kesimpul
- Lampiran
Dalam hal pelaksanaan tugas dengan surat perintah perjalanan dinas
(SPPD) harus dilaksanakan dengan asas manfaat disertai bukti bukti pelaksanaan
dalam laporan, dan pelaporan harus lakukan dengan segera.
Sistematika atau
kerangka laporan perjalanan dinas adalah sebagai berikut:
- Bagian awal / pembukaan
atau pendahuluan:
- Dasar Pelaksanaan;
- Tujuan;
- Materi Kegiatan;
- Tempat dan Waktu
- Batang Tubuh:
Hasil Kegiatan.
3. Penutup:
Kesimpulan dan Salam penutup.
Berikut adalah
langkah-langkah agar pembuatan laporan perjalanan dinas keluar kota jadi terasa
mudah. Terlebih dahulu, buatlah outline yang nanti sekaligus akan menjadi
Daftar Isi. Poin-poin dalam outline tersebut terdiri dari:
- Halaman Judul. Halaman judul
memuat informasi tentang ke mana Anda pergi, untuk tujuan apa, berapa lama
(tuliskan tanggalnya) dan tentu saja nama serta jabatan Anda sebagai
pelaksana tugas perjalanan dinas keluar kota.
- Ringkasan Eksekutif (executive summary).
Tidak perlu terlalu panjang, cukup satu halaman. Yang perlu disajikan
adalah sebuah gambaran yang jelas tentang perjalanan dinas keluar kota itu
sendiri, termasuk ikhtisar kronologis, data yang relevan, kesimpulan serta
rekomendasi tentang apa yang harus Anda atau team lakukan berikutnya.
- Body of Report. Laporan secara
rinci tentang perjalanan dinas keluar kota Anda, silakan paparkan di sini,
lengkapi dengan foto, grafik atau diagram berikut keterangannya. Jika
laporan cukup panjang, tambahkan sub judul untuk memudahkan pembaca
memahaminya. Gunakan gaya bahasa yang formal, bukan bahasa pergaulan
sehari-hari tapi juga tidak terlalu kaku atau terkesan menggurui.
- Kesimpulan dan Saran. Buatlah
kesimpulan dan saran dalam kalimat yang singkat dan lugas, jangan
berbelit-belit. Kesimpulan harus merupakan interpretasi menyeluruh tentang
perjalanan dinas keluar kota yang Anda jalani, tapi bukan berarti Anda
boleh seenaknya menambah informasi yang tidak diperlukan dan memberi saran
yang mengandung kepentingan pribadi.
- Lampiran. Bila ada data
pendukung atau informasi yang berkaitan dengan perjalanan dinas keluar
kota Anda dalam jumlah halaman yang cukup banyak, masukkan dalam lampiran.
- Sebuah outline akan memudahkan
Anda menyeleksi dan menyajikan informasi yang relevan dengan tujuan
perjalanan dinas keluar kota yang ditugaskan kepada Anda. Hemat waktu,
hemat tenaga untuk laporan perjalanan dinas keluar kota yang berkualitas.
- LAPORAN PERJALANAN DINAS
PIMPINAN
- Laporan Hasil Perjalanan Dinas
Setelah pimpinan selesai
melaksanakan tuags perjalanan dinas, administrasi kantor/sekretaris atau staf
yang bertanggung jawab membuat laporan tentang apa saja yang telah dilakukan
selama perjalanan dinas. Inti dari laporan berkaitan dengan tujuan
dilaksanakannya perjalanan dinas, seperti berapa lama perjalanan dinas
dilakukan, kapan keberangkatan, dan kapan kepulangannya.
- Laporan Biaya Perjalanan Dinas
Jika pimpinan telah
selesai melakukan perjalanan dinas, masih ada satu tugas sekretaris yaitu
membuat laporan keuangan yang telah dikeluarkan untuk membiayai perjalanan
dinas tersebut.
Langkah-langkah menyusun
laporan biaya perjalanan, yaitu:
- Menginventaris/mengumpulkan
bukti pengeluaran berupa kas bon, kuitansi, nota.
- Mengelompokkan tanda bukti pada
pos-pos tertentu, misalkan biaya penginapan, biaya kegiatan, transportasi,
dan entertainment. Biaya entertainment adalah biaya
- yang digunakan untuk menjamu
relasi.
- Menjumlah seluruh pengeluaran
tersebut, sehingga terlihat jumlah nominal uang yang dikeluarkan.
- Susunan Laporan Perjalanan
Dinas
- MACAM-MACAM KELENGKAPAN ATAU
DOKUMEN PERJALANAN DINAS
Dokumen perjalanan
bisnis adalah segala dokumen yang diperlukan dalam perjalanan bisnis sebagai
kelengkapan sesuai dengan tujuan dan tugas yang akan dilakukan.
Macam-macam dokumen
perjalanan bisnis yaitu :
Dokumen Internal
1. Surat
tugas
Surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan
dan di berikan kepada seorang (bawahan) untuk melakukan pekerjaan tertentu.
Surat tugas terdiri dari empat bagian, yaitu sebagai berikut :
a) Bagian
kepala surat
b) Pembuka
surat
c) Bagian
isi surat
d) Bagian
penutup surat
2. Surat
Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi
atau seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang ditujukan kepada seorang
(bawahan) untuk melaksanakan perjalanan dinas. Berdasarkan sumber
pembiayaan yang digunakan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) terbagi
menjadi dua, yaitu :
a. SPPD
Rutin, yaitu SPPD yang dibiayai dari sumer anggaran rutin. SPPD rutin diberikan
oleh pimpinan/pejabat yang berwenang mengeluarkan anggaran rutin. SPPD rutin
diberikan berkaitan dengan tugas-tugas rutin.
b. SPPD
Proyek, yaitu SPPD yang dibiayai dari sumber anggaran pembangunan. SPPD proyek
diberikan oleh pimpinan proyek berkaitan dengan pekerjaan proyek.
Umumnya bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas
(SPPD) digunakan di lembaga pemerintah, namun beberapa lembaga swasta/
perusahaan swasta menggunakannya.
- Jadwal
perjalanan dan peta
- Petunjuk
akomodasi
- Daftar
nama dan telepon yang akan dihubungi.
Dokumen eksternal
- Pasport
(khusus untuk ke luar negeri)
- Visa
(khusus untuk ke luar negeri)
- Kartu
sehat/yellow card (khusus untuk ke luar negeri)
Surat keterangan
imunisasi untuk vaksinasi penyakit tertentu. Surat keterangan ini dapat berupa
tergantung epidemik penyakit yang menyerang suatu negara tertentu. Yellow card
dapat di ambil di rumah sakit yang mempunyai lisensi WHO.
- Asuransi
- KTP
dan surat-surat penting lainnya
- Fiskal
(khusus untuk ke luar negeri)
Fiskal adalah biaya
pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara Indonesia (WNI) yang akan
berangkat ke luar negeri. Surat keterangan fiskal, yaitu surat keterangan
pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada
seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang
yang di biayai oleh pemerintah.
- Exit
Permit
- PASPORT
Adalah
sebuah buku kecil berisi identitas orang yang memegangnya, berlaku sebagai
tanda pengenal atau tanda sah diri pemegangnya. Setiap orang yang
berkunjung ke suatu negara diwajibkan menunjukkan paspornya agar dapat
diketahui siapa dirinya, warga negaranya, usianya dan
sebagainya. Paspor berisi data:
- Nomor paspor
- Nama pemegang paspor
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraannya
- Tempat dan tanggal lahir
- Tanggal dikeluarkannya paspor
- Tanggal habis berlakunya
paspor
- Kantor yang mengeluarkan
paspor
- Foto pemegang paspor.
Macam-macam paspor:
a. Paspor
biasa (Normal Passport).
Paspor dengan sampul berwarna hijau, lazim disebut paspor hijau,
adalah paspor untuk masyarakat umum, paspor biasa ini dapat diperoleh di kantor
imigrasi setempat. Masa berlakunya adalah 5 tahun, ditulis dalam
Bahasa Indonesia dan Inggris.
Cara mendapatkannya:
- Mengajukan permohonan, mengisi
formulir-formulir, menyerahkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen
lain yang mungkin diminta. Paspor untuk anak-anak dibawah umur biasanya
dijadikan satu dengan paspor salah satu orang tuanya (ibu atau ayah). Jadi
di dalam paspor ayah atau ibunya ada lembar khusus yang mencantumkan foto
dan data anaknya. Boleh dicantumkan lebih dari satu anak.
- Setelah anak dewasa, mereka
dapat meminta paspor sendiri. Waktu untuk mengurus
paspor sekitar 3 (tiga) hari atau sampai 2 (dua)
minggu. Pemegang paspor harus hadir di kantor imigrasi untuk
pemotretan dan tanda tangan
b. Paspor
Dinas
Paspor dengan sampul
berwarna biru, sehingga sering disebut sebagai paspor biru, yaitu paspor dinas
untuk pejabat pemerintah dalam rangka perjalanan ke luar negeri, paspor ini
dapat diperoleh di Departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah.
Masa berlakunya paspor jenis ini tergantung dari keperluannya, pada umumnya
satu tahun atau lebih. Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
c. Paspor
Diplomatik
Paspor dengan sampul
berwarna hitam, sehingga sering disebut sebagai paspor hitam yaitu
paspor diplomatic untuk pejabat diplomatic seperti Duta Besar atau
pejabat pemerintah tertentu yang berhak memperolehnya. Paspor jenis ini
dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan
Inggris.
d. Paspor
Haji
Paspor dengan warna
coklat, sehingga sering disebut sebagai paspor coklat, yaitu paspor yang
diperuntukkan bagi orang-orang yang akan pergi menunaikan ibadah
haji. Masa berlaku paspor jenis ini sesuai dengan waktu/masa
haji. Paspor ini diperoleh di Departemen Agama, ditulis dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa Arab.
e. Paspor
khusus (special passport)
Lazim disebut United
Nations Laissez Passer (UNPL), adalah paspor khusus untuk
pegawai/pejabat United Nations.
Ada 2 macam UNPL:
1. Berwarna
biru muda untuk staf United Nations.
2. Berwarna
merah untuk pejabat tinggi United Nations.
Keduanya adalah paspor
diplomat, yang berwarna merah mendapat perlakuan diplomatic yang lebih khusus,
sejajar dengan duta besar.
Selain paspor, ada
dokumen perjalanan (travel document) lain yang diakui sebagai paspor:
- Seaman Book
Dipergunakan pada pelaut
selama waktu melaut, dengan dilengkapi surat jaminan dari perusahaan pelayaran
yang bersangkutan.
- Certificate of Indentity
Dipergunakan oleh para
pengungsi atau stateless persons. Hal yang harus diperhatikan adalah
masa berlaku paspor. Menurut ketentuan international, seseorang tak
boleh melakukan perjalanan luar negeri dengan menggunakan paspor yang masa
berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan. Misalnya sebuah paspor masa
berlakunya berakhir tanggal 15 Juli 2012, maka pemegang paspor tidak boleh
berpergian ke luar negeri dengan memakai paspor tersebut setelah tanggal 15
Februari 2012. Untuk itu sebelum pergi ke luar negeri, harus
diperhatikan masa berlakunya paspor untuk mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan. Ada kalanya dicantumkan kata “resctrictions” diikuti
dengan nama suatu Negara tertentu, yang berarti pemegang paspor dilarang
berkunjung ke Negara yang disebutkan itu.
TATA CARA PEMBUATAN
PASPOR
Berikut persyaratan
membuat paspor baru :
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda
Penduduk)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran/Surat
Nikah/Ijazah Terakhir
- Tapi selain fotocopynya Anda
juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi
pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang
dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada
Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.
CARA MEMBUAT PASPOR
- Masuk ke bagian Layanan dan
Informasi dengan mengambil tanda antrian
- Isi Formulir Surat Perjalanan
Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya
sesuai persyaratan tadi.
- Membuat surat pernyataan di
atas materai
- Setelah antrian dipanggil,
pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah
lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
- Jika nomor antrian dipanggil,
Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta
dokumen aslinya.
- Petugas wawancara akan
menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya
harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk
paspor kerja.
- Setelah diwawancara dan dicek
kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
- Tinggal menunggu panggilan dari
bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar
negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu
pemotretan dan diambil sidik jarinya.
- Selesai pemotretan dan sidik
jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau
transfer lewat ATM BNI.
- Paspor sudah bisa diambil
setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
CARA MEMBUAT PASPOR
ONLINE
Sebelum anda mendaftar
secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai
berikut :
- Scan e-ktp (file jpeg warna
grayscale)
- Scan kartu keluarga (file jpeg
warna grayscale)
- Scan ijazah / akta kelahiran /
surat nikah (file jpeg warna grayscale)
- File di atas tidak boleh
berwarna
Setelah berkas file
tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda
dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online
Tahun 2015 di bawah ini :
- Silahkan buka situs
www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian
Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
- Setelah terbuka halaman baru,
pilih Pra Permohonan Personal.
- Setelah terbuka halaman
formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H
perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan
pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
- Kemudian isi form yang ada di
bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
- Setelah mengisi form tersebut,
klik Lanjut
- Di halaman selanjutnya, anda
disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan
upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau
surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam
bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
- Setelah mengupload, klik
Lanjut
- Setelah itu anda akan disuruh
untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan me mbuat paspor.
Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor
ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
- Setelah itu klik Lanjut
- Pada saat muncul tab
verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi tersebut.
Kemudian klik OK
- Setelah itu akan muncul
halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut
untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih
tadi.
- Setelah bukti verifikasi
tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan
tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran,
dan juga Foto.
- Pada waktu wawancara, anda
hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara
online dengan berkas berkas anda yang asli.
- Setelah wawancara selesai, anda
akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran
di loket pembayaran.
- Setelah membayar, anda
akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda.
Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
- Pada tanggal dan hari yang
ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor
imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.
- VISA
MACAM MACAM VISA
Visa adalah ijin untuk masuk ke suatu Negara, berupa keterangan
yang ditulis di atas selembar formulir kemudian ditempel pada salah satu
halaman paspor. Keterangan yang dicantumkan ke dalam visa adalah
berapa lama seseorang diperkenankan tinggal di Negara yang akan dikunjunginya.
Masing-masing Negara mempunyai kebijakan (policy) yang
berbeda satu sama lain. Pada umumnya diberikan ijin tinggal 3 (tiga)
bulan. Apabila pengunjung tinggal di sebuah Negara melewati batas
waktu ijin tinggal disebut overstay, ia akan dikenakan sanksi oleh Negara yang
bersangkutan antara lain dapat dipaksa pulang. Keterangan yang
dicantumkan dalam Visa berbeda-beda, ada bisa yang hanya mencantumkan lama
ijin, tinggal, nomor paspor, dan single visit atau multiple
visit. Ada pula mencantumkan nomor pemegang paspor Single
Visit berarti Visa hanya berlaku untuk 1 (Satu) kali
kunjungan. Multiple Visit artinya berlaku untuk beberapa kali
kunjungan dalam jangka waktu
tertentu.
Visa dapat diperoleh di kedutaan atu perwakilan Negara yang akan
dikunjungi, setelah si pemohon diteliti seperlunya, terutama apakah paspornya
masih berlaku atau paspor itu tidak palsu atau apakah si pemohon adalah orang
yang dilarang memasuki suatu Negara tersebut.
Syarat-syarat untuk
mendapatkan Visa:
a. Memperhatikan
paspor yang masih berlaku.
b. Sudah
mempunyai exit permit.
c. Sudah
mempunyai tiket untuk pulang pergi (round trip tickets) ke Negara yang akan
dikunjunginya.
d. Membawa
uang secukupnya dengan menunjukkan jenis uang yang akan dibawa, berupa Bank
atau traveler checque atau dalam bentuk lain.
e. Dapat
memberikan alamat tempat menetap dan surat garansi dari perusahaan serta surat
sponsor dan perusahaan yang akan dikunjungi, sebagai alasan keberangkatan ke
luar negeri.
f. Mengisi
Applications Form dan membayar sejumlah uang yang akan ditentukan oleh kedutaan
atau perwakilan Negara yang diminta.
g. Menyerahkan
pas poto sebanyak yang diminta.
Macam-macam Visa:
- Transit Visa adalah
visa yang diberikan penumpang yang singgah (transit) pada suatu kota di suatu
Negara tertentu, biasanya hanya untuk 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari, lalu
melanjutkan perjalanannya ke tempat yang menjadi tujuannya.
- Tourist Visa, sering disebut visa
pariswisata, adalah visa yang diperuntukkan bagi orang-orang yang
mengadakan perjalanan untuk tujuan pariwisata. Di Indonesia
Tourist visa berlaku untuk satu atau dua bulan dan tidak dapat
diperpanjang visanya dan harus keluar dari Indonesia dan meminta lagi
visanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, biasanya di
Singapore.
- Business Visa adalah visa yang diperuntukkan
bagi para traveler yang akan mengadakan kunjungan bisnis atau urusan
dagang lainnya.
- Official Visa adalah visa yang diberikan
kepada pejabat resmi dari suatu Negara, yang diberikan secara
gratis sebagai tanda persahabatan antara kedua Negara sesuai kelaziman
tata cara dalam hubungan Internasional.
- Dipomatic Visa adalah visa yang diberikan
kepada duta, konsul atau perwakilan dari suatu Negara yang patut diberikan
penghargaan dan penghormatan atas dasar hukum dan kebiasaan dalam
pergaulan diplomatic internasional.
- Imigran Visa adalah visa yang diperuntukkan
mereka yang tergolong dalam kategori immigrant, yaitu orang-orang yang
mengadakan perjalanan Ke Negara yang bersangkutan dan berkeinginan menetap
di Negara yang bersangkutan.
Dalam kerangka kerjasama Negara-negara ASEAN , warga
Negara Indonesia akan mengadakan kunjungan singkat kebeberapa Negara
ASEAN, seperti Singapore, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Philipines,
tidak memerlukan Visa.
Beberapa Negara Eropa yang tergabung dalam “schengen Countries”
seperti: Netherland, Belgium, Lusembourg, Germany, France, Italy, Spain, dan
Portugal, membuat kesepakatan , apabila traveler hendak berpergian ke
Negara-negara tersebut dan dapat dipakai untuk masuk ke Negara lain yang
tergabung dalam Schegen Agreement.
- EXIT PERMIT
Exit permit adalah ijin meninggalkan Negara tempat tinggalnya
untuk berpergian ke negara lain untuk sementara waktu sebagai turis atau
sebagai traveler lainnya. Bentuk exit permit berupa cap atau stempel
yang diterakan pada lembaran paspor. Masa berlakunya exit permit adalah untuk 3
(tiga) bulan, dan apabila masa itu telah lewat (dipakai atau belum) maka harus
dimintakan lagi untuk perjalanan lainnya.
- MACAM MACAM HOTEL DAN
PENGINAPAN
Macam-Macam Hotel /
Penginapan
Pada
umumnya perjalanan dinas pimpinan memerlukan reservasi hotel atau
motel. Untuk itu sekretaris perlu mengetahui hotel atau motel
seperti apa yang diinginkan pimpinan. Biasanya pimpinan lebih
menyukai hotel yang letaknya dekat dengan lokasi tempat pertemuan akan
diadakan, dan tentu saja harus daerah yang aman dan nyaman. Namun tidak
tertutup kemungkinan pimpinan lebih memilih hotel yang sudah baisa ditempatinya
walaupun agak jauh dari lokasi acara.
a. Terminologi
Hotel
- Resident Hotel
- Transit hotel atau Comercial
Hotel
- Resort hotel
- European ermuda Plan (BP) atau
B&B System
- Modified American Plan (M.A.P)
- American Plan (AP)
b. Klasifikasi
Kamar Hotel
Kamar hotel
diklasifikasikan sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalam kamar itu.
Urutan dari yang paling
murah sampai yang paling mahal adalah:
- Economy class
- Standar room
- De luxe room
- Super De Luxe suite
- President Suite (lengkap dengan
conference room, bar, kitchen dan segala perlengkapannya.)
Sedangkan untuk jenis
kamar hotel ada bermacam-macam juga, yaitu:
- Single room
Satu kamar yang
dilengkapi dengan satu tempat tidur
- Double room
Satu kamar yang
dilengkapi dengan satu tempat tidur ukuran dua orang
- Twin room
Satu kamar yang
dilengkapi dengan dua buah single beds
- Family room
Dua atau tiga kamar yang
saling berhubungan, baik dengan kamar mandi sendiri-sendiri atau hanya satu
kamar mandi untuk ketiga kamar tersebut.
- Triple room
Kamar yang dilengkapi
dengan satu double beds atau satu single beds atau dapat pula dengan tiga
single beds
- Solo Used
Satu kamar double room
atau twin rom yang digunakan untuk satu orang
- Extra Used
Satu tempat tidur yang
dipakai untuk menambah tempat tidur di suatu kamar
- Baby Cot
Tempat tidur mungil yang
khusus disediakan untuk bayi, jika ada tamu yang membawa bayi yang menginap
dihotel itu
0 komentar:
Posting Komentar