Laporan Perjalanan Dinas / Laporan Perjalanan Bisnis

  1. TATA CARA PEMBUATAN LAPORAN PERJALANAN DINAS
Umumnya, laporan perjalanan dinas disusun menurut sistematika berikut ini :
BAB I      PENDAHULUAN
  • Latar Belakang
  • Tujuan
BAB II    ISI LAPORAN
  • Agenda Perjalanan
  • Laporan Biaya Perjalanan
BAB III   PENUTUP
  • Kesimpul
  • Lampiran
Dalam hal pelaksanaan tugas dengan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus dilaksanakan dengan asas manfaat disertai bukti bukti pelaksanaan dalam laporan, dan pelaporan harus lakukan dengan segera.
Sistematika atau kerangka laporan perjalanan dinas adalah sebagai berikut:
  1.  Bagian awal / pembukaan atau pendahuluan:
  • Dasar Pelaksanaan;
  • Tujuan;
  • Materi Kegiatan;
  • Tempat dan Waktu
  1. Batang Tubuh:
Hasil Kegiatan.
3. Penutup:
Kesimpulan dan Salam penutup.


Berikut adalah langkah-langkah agar pembuatan laporan perjalanan dinas keluar kota jadi terasa mudah. Terlebih dahulu, buatlah outline yang nanti sekaligus akan menjadi Daftar Isi. Poin-poin dalam outline tersebut terdiri dari:
  1. Halaman Judul. Halaman judul memuat informasi tentang ke mana Anda pergi, untuk tujuan apa, berapa lama (tuliskan tanggalnya) dan tentu saja nama serta jabatan Anda sebagai pelaksana tugas perjalanan dinas keluar kota.
  2. Ringkasan Eksekutif (executive summary). Tidak perlu terlalu panjang, cukup satu halaman. Yang perlu disajikan adalah sebuah gambaran yang jelas tentang perjalanan dinas keluar kota itu sendiri, termasuk ikhtisar kronologis, data yang relevan, kesimpulan serta rekomendasi tentang apa yang harus Anda atau team lakukan berikutnya.
  3. Body of Report. Laporan secara rinci tentang perjalanan dinas keluar kota Anda, silakan paparkan di sini, lengkapi dengan foto, grafik atau diagram berikut keterangannya. Jika laporan cukup panjang, tambahkan sub judul untuk memudahkan pembaca memahaminya. Gunakan gaya bahasa yang formal, bukan bahasa pergaulan sehari-hari tapi juga tidak terlalu kaku atau terkesan menggurui.
  4. Kesimpulan dan Saran. Buatlah kesimpulan dan saran dalam kalimat yang singkat dan lugas, jangan berbelit-belit. Kesimpulan harus merupakan interpretasi menyeluruh tentang perjalanan dinas keluar kota yang Anda jalani, tapi bukan berarti Anda boleh seenaknya menambah informasi yang tidak diperlukan dan memberi saran yang mengandung kepentingan pribadi.
  5. Lampiran. Bila ada data pendukung atau informasi yang berkaitan dengan perjalanan dinas keluar kota Anda dalam jumlah halaman yang cukup banyak, masukkan dalam lampiran.
  6. Sebuah outline akan memudahkan Anda menyeleksi dan menyajikan informasi yang relevan dengan tujuan perjalanan dinas keluar kota yang ditugaskan kepada Anda. Hemat waktu, hemat tenaga untuk laporan perjalanan dinas keluar kota yang berkualitas.

  1. LAPORAN PERJALANAN DINAS PIMPINAN
  1. Laporan Hasil Perjalanan Dinas
Setelah pimpinan selesai melaksanakan tuags perjalanan dinas, administrasi kantor/sekretaris atau staf yang bertanggung jawab membuat laporan tentang apa saja yang telah dilakukan selama perjalanan dinas. Inti dari laporan berkaitan dengan tujuan dilaksanakannya perjalanan dinas, seperti berapa lama perjalanan dinas dilakukan, kapan keberangkatan, dan kapan kepulangannya.
  1. Laporan Biaya Perjalanan Dinas
Jika pimpinan telah selesai melakukan perjalanan dinas, masih ada satu tugas sekretaris yaitu membuat laporan keuangan yang telah dikeluarkan untuk membiayai perjalanan dinas tersebut.

Langkah-langkah menyusun laporan biaya perjalanan, yaitu:
  1. Menginventaris/mengumpulkan bukti pengeluaran berupa kas bon, kuitansi, nota.
  2. Mengelompokkan tanda bukti pada pos-pos tertentu, misalkan biaya penginapan, biaya kegiatan, transportasi, dan entertainment.  Biaya entertainment  adalah biaya
  1. yang digunakan untuk menjamu relasi.
  2. Menjumlah seluruh pengeluaran tersebut, sehingga terlihat jumlah nominal uang yang dikeluarkan.
  1. Susunan Laporan Perjalanan Dinas

  1. MACAM-MACAM KELENGKAPAN ATAU DOKUMEN PERJALANAN DINAS
Dokumen perjalanan bisnis adalah segala dokumen yang diperlukan dalam perjalanan bisnis sebagai kelengkapan sesuai dengan tujuan dan tugas yang akan dilakukan.
Macam-macam dokumen perjalanan bisnis yaitu :
Dokumen Internal
1.      Surat tugas
Surat yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perusahaan dan di berikan kepada seorang (bawahan) untuk melakukan pekerjaan tertentu. Surat tugas terdiri dari empat bagian, yaitu sebagai berikut : 
a)      Bagian kepala surat
b)      Pembuka surat
c)      Bagian isi surat
d)     Bagian penutup surat

2.      Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD)
Surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau seseorang yang lebih tinggi kedudukannya yang ditujukan kepada seorang (bawahan) untuk melaksanakan perjalanan dinas. Berdasarkan sumber pembiayaan yang digunakan, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) terbagi menjadi dua, yaitu :
a.       SPPD Rutin, yaitu SPPD yang dibiayai dari sumer anggaran rutin. SPPD rutin diberikan oleh pimpinan/pejabat yang berwenang mengeluarkan anggaran rutin. SPPD rutin diberikan berkaitan dengan tugas-tugas rutin.
b.      SPPD Proyek, yaitu SPPD yang dibiayai dari sumber anggaran pembangunan. SPPD proyek diberikan oleh pimpinan proyek berkaitan dengan pekerjaan proyek.
Umumnya bentuk Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) digunakan di lembaga pemerintah, namun beberapa lembaga swasta/ perusahaan swasta menggunakannya.
  1. Jadwal perjalanan dan peta
  2. Petunjuk akomodasi
  3. Daftar nama dan telepon yang akan dihubungi.
Dokumen eksternal
  1. Pasport (khusus untuk ke luar negeri)
  2. Visa (khusus untuk ke luar negeri)
  3. Kartu sehat/yellow card (khusus untuk ke luar negeri)
Surat keterangan imunisasi untuk vaksinasi penyakit tertentu. Surat keterangan ini dapat berupa tergantung epidemik penyakit yang menyerang suatu negara tertentu. Yellow card dapat di ambil di rumah sakit yang mempunyai lisensi WHO.
  1. Asuransi
  2. KTP dan surat-surat penting lainnya
  3. Fiskal (khusus untuk ke luar negeri)
Fiskal adalah biaya pajak yang harus dibayar oleh setiap warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berangkat ke luar negeri. Surat keterangan fiskal, yaitu surat keterangan pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seseorang sebagai wajib pajak yang akan berangkat ke luar negeri, kecuali orang yang di biayai oleh pemerintah.
  1. Exit Permit
  1. PASPORT
      Adalah sebuah buku kecil berisi identitas orang yang memegangnya, berlaku sebagai tanda pengenal atau tanda sah diri pemegangnya.  Setiap orang yang berkunjung ke suatu negara diwajibkan menunjukkan paspornya agar dapat diketahui siapa dirinya, warga negaranya, usianya dan sebagainya.  Paspor berisi data:
    1. Nomor paspor
    2. Nama pemegang paspor
    3. Jenis kelamin
    4. Kewarganegaraannya
    5. Tempat dan tanggal lahir
    6. Tanggal dikeluarkannya paspor
    7. Tanggal habis berlakunya paspor
    8. Kantor yang mengeluarkan paspor
    9. Foto pemegang paspor.
Macam-macam paspor:
a.       Paspor biasa (Normal Passport).
Paspor dengan sampul berwarna hijau, lazim disebut paspor hijau, adalah paspor untuk masyarakat umum, paspor biasa ini dapat diperoleh di kantor imigrasi setempat.  Masa berlakunya adalah 5 tahun, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
Cara mendapatkannya:
  1. Mengajukan permohonan, mengisi formulir-formulir, menyerahkan foto copy KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang mungkin diminta. Paspor untuk anak-anak dibawah umur biasanya dijadikan satu dengan paspor salah satu orang tuanya (ibu atau ayah). Jadi di dalam paspor ayah atau ibunya ada lembar khusus yang mencantumkan foto dan data anaknya.  Boleh dicantumkan lebih dari satu anak.
  2. Setelah anak dewasa, mereka dapat meminta paspor sendiri.  Waktu untuk mengurus paspor  sekitar 3 (tiga) hari atau sampai 2 (dua) minggu.  Pemegang paspor harus hadir di kantor imigrasi untuk pemotretan dan tanda tangan
b.      Paspor Dinas
Paspor dengan sampul berwarna biru, sehingga sering disebut sebagai paspor biru, yaitu paspor dinas untuk pejabat pemerintah dalam rangka perjalanan ke luar negeri, paspor ini dapat diperoleh di Departemen Luar Negeri dan hanya untuk pejabat pemerintah. Masa berlakunya paspor jenis ini tergantung dari keperluannya, pada umumnya satu tahun atau lebih.  Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
c.       Paspor Diplomatik
Paspor dengan sampul berwarna hitam, sehingga sering disebut sebagai paspor hitam yaitu paspor  diplomatic untuk pejabat diplomatic seperti Duta Besar atau pejabat pemerintah tertentu yang berhak memperolehnya. Paspor jenis ini dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri. Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Inggris.
d.      Paspor Haji
Paspor dengan warna coklat, sehingga sering disebut sebagai paspor coklat, yaitu paspor yang diperuntukkan bagi orang-orang yang akan pergi menunaikan ibadah haji.  Masa berlaku paspor jenis ini sesuai dengan waktu/masa haji.  Paspor ini diperoleh di Departemen Agama, ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Arab.
e.       Paspor khusus (special passport)
Lazim disebut United Nations Laissez Passer  (UNPL), adalah paspor khusus untuk pegawai/pejabat United Nations.
Ada 2 macam UNPL:
1.      Berwarna biru muda untuk staf United Nations.
2.      Berwarna merah untuk pejabat tinggi United Nations.
Keduanya adalah paspor diplomat, yang berwarna merah mendapat perlakuan diplomatic yang lebih khusus, sejajar dengan duta besar.
Selain paspor, ada dokumen perjalanan (travel document) lain yang diakui sebagai paspor:

  1. Seaman Book
Dipergunakan pada pelaut selama waktu melaut, dengan dilengkapi surat jaminan dari perusahaan pelayaran yang bersangkutan.
  1. Certificate of Indentity
Dipergunakan oleh para pengungsi atau stateless persons.  Hal yang harus diperhatikan adalah masa berlaku paspor.  Menurut ketentuan international, seseorang tak boleh melakukan perjalanan luar negeri dengan menggunakan paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 (enam) bulan.  Misalnya sebuah paspor masa berlakunya berakhir tanggal 15 Juli 2012, maka pemegang paspor tidak boleh berpergian ke luar negeri dengan memakai paspor tersebut setelah tanggal 15 Februari 2012.  Untuk itu sebelum pergi ke luar negeri, harus diperhatikan masa berlakunya paspor untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.  Ada kalanya dicantumkan kata “resctrictions” diikuti dengan nama suatu Negara tertentu, yang berarti pemegang paspor dilarang berkunjung ke Negara yang disebutkan itu.


TATA CARA PEMBUATAN PASPOR
Berikut persyaratan membuat paspor baru :
  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Nikah/Ijazah Terakhir
  • Tapi selain fotocopynya Anda juga diharuskan membawa yang aslinya untuk mendukung data tersebut. Bagi pemohon paspor yang hilang harus melengkapi dengan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian. Bagi Anda yang akan keluar negeri karena tugas harus ada Surat Rekomendasi atau Izin dari Atasan atau Sponsor.
CARA MEMBUAT PASPOR
  • Masuk ke bagian Layanan dan Informasi dengan mengambil tanda antrian
  • Isi Formulir Surat Perjalanan Republik Indonesia untuk warga negara Indonesia dengan melengkapinya sesuai persyaratan tadi.
  • Membuat surat pernyataan di atas materai
  • Setelah antrian dipanggil, pihak Layanan dan Informasi mengecek kelengkapan dokumen. Jika sudah lengkap akan diberi tanda antrian untuk wawancara dan pemotretan.
  • Jika nomor antrian dipanggil, Anda tinggal menuju ke meja yang dituju sambil membawa persyaratan beserta dokumen aslinya.
  • Petugas wawancara akan menanyakan maksud dan tujuan Anda keluar negeri. Jika ingin umroh biasanya harus dilengkapi dengan tiket perjalanannya agar tidak digunakan untuk paspor kerja.
  • Setelah diwawancara dan dicek kebenaran dokumennya. Semua berkas diserahkan kepada bagian pemotretan.
  • Tinggal menunggu panggilan dari bagian pemotretan. Disini juga akan ditanya maksud dan tujuannya ke luar negeri. Setelah selesai wawancara kemudian dicek kebenaran datanya lalu pemotretan dan diambil sidik jarinya.
  • Selesai pemotretan dan sidik jari, Anda akan diberi resi untuk melakukan pembayaran di Bank atau transfer lewat ATM BNI.
  • Paspor sudah bisa diambil setelah 3 hari kerja dari pembayaran biaya pembuatan paspor.
CARA MEMBUAT PASPOR ONLINE
Sebelum anda mendaftar secara online, tentunya ada berkas yang harus anda siapkan, yaitu sebagai berikut :
  1. Scan e-ktp (file jpeg warna grayscale)
  2. Scan kartu keluarga (file jpeg warna grayscale)
  3. Scan ijazah / akta kelahiran / surat nikah (file jpeg warna grayscale)
  4. File di atas tidak boleh berwarna
Setelah berkas file tersebut sudah siap, silahkan nyalakan laptop anda kemudian masukkan modem anda dan langsung melakukan step by step Cara Membuat Paspor Baru Secara Online Tahun 2015 di bawah ini :
  1. Silahkan buka situs www.imigrasi.go.id. Pada bagian menu, pilih Layanan Publik kemudian Layanan Online kemudian Layanan Paspor Online.
  2. Setelah terbuka halaman baru, pilih Pra Permohonan Personal.
  3. Setelah terbuka halaman formulir, pilih Paspor Biasa pada tab Jenis Paspor kemudian pilih 48H perorangan (jika paspor anda hanya untuk berkunjung atau rekreasi) dan pilih 24H perorangan (jika anda akan menjadi TKI)
  4. Kemudian isi form yang ada di bagian kanan sesuai dengan data pada E-KTP anda.
  5. Setelah mengisi form tersebut, klik Lanjut
  6. Di halaman selanjutnya, anda disuruh untuk mengupload berkas yang sudah anda siapkan tadi. Silahkan upload data data tersebut, jika memang diperlukan data pendukung atau surat pengantar dari desa dll. Anda juga menguploadnya juga. (File dalam bentuk gambar jpeg dengan warna grayscale)
  7.  Setelah mengupload, klik Lanjut
  8. Setelah itu anda akan disuruh untuk memilih lokasi kantor imigrasi tempat anda akan me mbuat paspor. Pilihlah kantor imigrasi yang terdekat dengan alamat domisili anda. Kantor ini tidak harus sesuai dengan alamat pada E-KTP anda.
  9. Setelah itu klik Lanjut
  10. Pada saat muncul tab verifikasi, ketikkan angka dan hufu pada kode verifikasi tersebut. Kemudian klik OK
  11.  Setelah itu akan muncul halaman Bukti Permohonan. Anda harus mencetak bukti permohonan tersebut untuk dibawa saat melakukan wawancara di kantor imigrasi yang anda pilih tadi.
  12. Setelah bukti verifikasi tersebut sudah dicetak, anda bisa datang ke kantor imigrasi sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam Bukti Permohonan untuk Wawancara, Pembayaran, dan juga Foto.
  13. Pada waktu wawancara, anda hanya melakukan proses mencocokkan data yang telah anda submit secara online dengan berkas berkas anda yang asli.
  14. Setelah wawancara selesai, anda akan melakan proses foto untuk paspor anda kemudian melakukan pembayaran di loket pembayaran.
  15.  Setelah membayar, anda akan mendapatkan bukti pembayaran serta kartu untuk mengambil paspor anda. Biasanya paspor akan selesai dalam waktu 3 hingga 7 hari.
  16. Pada tanggal dan hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, silahkan anda kembali ke kantor imigrasi tempat anda mendaftar untuk mengambil paspor anda.

  1. VISA
MACAM MACAM VISA
Visa adalah ijin untuk masuk ke suatu Negara, berupa keterangan yang ditulis di atas selembar formulir kemudian ditempel pada salah satu halaman paspor.  Keterangan yang dicantumkan ke dalam visa adalah berapa lama seseorang diperkenankan tinggal di Negara yang akan dikunjunginya.
Masing-masing Negara mempunyai kebijakan (policy)  yang berbeda satu sama lain.  Pada umumnya diberikan ijin tinggal 3 (tiga) bulan.  Apabila pengunjung tinggal di sebuah Negara melewati batas waktu ijin tinggal disebut overstay, ia akan dikenakan sanksi oleh Negara yang bersangkutan antara lain dapat dipaksa pulang.  Keterangan yang dicantumkan dalam Visa berbeda-beda, ada bisa yang hanya mencantumkan lama ijin, tinggal, nomor paspor, dan single visit atau multiple visit.  Ada pula mencantumkan nomor pemegang paspor  Single Visit berarti Visa hanya berlaku untuk 1 (Satu) kali kunjungan.  Multiple Visit artinya berlaku untuk beberapa kali kunjungan dalam jangka waktu tertentu.          
Visa dapat diperoleh di kedutaan atu perwakilan Negara yang akan dikunjungi, setelah si pemohon diteliti seperlunya, terutama apakah paspornya masih berlaku atau paspor itu tidak palsu atau apakah si pemohon adalah orang yang dilarang memasuki suatu Negara tersebut.
Syarat-syarat untuk mendapatkan Visa:
a.       Memperhatikan paspor yang masih berlaku.
b.      Sudah mempunyai exit permit.
c.       Sudah mempunyai tiket untuk pulang pergi (round trip tickets) ke Negara yang akan dikunjunginya.
d.      Membawa uang secukupnya dengan menunjukkan jenis uang yang akan dibawa, berupa Bank atau traveler checque atau dalam bentuk lain.
e.       Dapat memberikan alamat tempat menetap dan surat garansi dari perusahaan serta surat sponsor dan perusahaan yang akan dikunjungi, sebagai alasan keberangkatan ke luar negeri.
f.       Mengisi Applications Form dan membayar sejumlah uang yang akan ditentukan oleh kedutaan atau perwakilan Negara yang diminta.
g.      Menyerahkan pas poto sebanyak yang diminta.

Macam-macam Visa:
  1.  Transit Visa adalah visa yang diberikan penumpang yang singgah (transit) pada suatu kota di suatu Negara tertentu, biasanya hanya untuk 1 (satu) sampai 3 (tiga) hari, lalu melanjutkan perjalanannya ke tempat yang menjadi tujuannya.
  2. Tourist Visa, sering disebut visa pariswisata, adalah visa yang diperuntukkan bagi orang-orang yang mengadakan perjalanan untuk tujuan pariwisata.  Di Indonesia Tourist visa berlaku untuk satu atau dua bulan dan tidak dapat diperpanjang visanya dan harus keluar dari Indonesia dan meminta lagi visanya ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, biasanya di Singapore.
  3. Business Visa adalah visa yang diperuntukkan bagi para traveler yang akan mengadakan kunjungan bisnis atau urusan dagang lainnya.
  4. Official Visa adalah visa yang diberikan kepada pejabat resmi dari suatu Negara,  yang diberikan secara gratis sebagai tanda persahabatan antara kedua Negara sesuai kelaziman tata cara dalam hubungan Internasional.
  5. Dipomatic Visa adalah visa yang diberikan kepada duta, konsul atau perwakilan dari suatu Negara yang patut diberikan penghargaan dan penghormatan atas dasar hukum dan kebiasaan dalam pergaulan diplomatic internasional.
  6. Imigran Visa adalah visa yang diperuntukkan mereka yang tergolong dalam kategori immigrant, yaitu orang-orang yang mengadakan perjalanan Ke Negara yang bersangkutan dan berkeinginan menetap di Negara yang bersangkutan.
Dalam  kerangka kerjasama Negara-negara ASEAN , warga Negara Indonesia akan mengadakan  kunjungan singkat kebeberapa Negara ASEAN, seperti Singapore, Malaysia, Brunei Darussalam, Thailand, Philipines, tidak memerlukan Visa.
Beberapa Negara Eropa yang tergabung dalam “schengen Countries” seperti: Netherland, Belgium, Lusembourg, Germany, France, Italy, Spain, dan Portugal, membuat kesepakatan , apabila traveler hendak berpergian ke Negara-negara tersebut dan dapat dipakai untuk masuk ke Negara lain yang tergabung dalam  Schegen Agreement.

  1. EXIT PERMIT
Exit permit adalah ijin meninggalkan Negara tempat tinggalnya untuk berpergian ke negara lain untuk sementara waktu sebagai turis atau sebagai traveler lainnya.  Bentuk exit permit berupa cap atau stempel yang diterakan pada lembaran paspor. Masa berlakunya exit permit adalah untuk 3 (tiga) bulan, dan apabila masa itu telah lewat (dipakai atau belum) maka harus dimintakan lagi untuk perjalanan lainnya.
  1. MACAM MACAM HOTEL DAN PENGINAPAN
Macam-Macam Hotel / Penginapan
     Pada umumnya perjalanan dinas pimpinan memerlukan reservasi hotel atau motel.  Untuk itu sekretaris perlu mengetahui hotel atau motel seperti apa yang diinginkan pimpinan.  Biasanya pimpinan lebih menyukai hotel yang letaknya dekat dengan lokasi tempat pertemuan akan diadakan, dan tentu saja harus daerah yang aman dan nyaman.  Namun tidak tertutup kemungkinan pimpinan lebih memilih hotel yang sudah baisa ditempatinya walaupun agak jauh dari lokasi acara.
a.     Terminologi Hotel
  • Resident Hotel
  • Transit hotel atau Comercial Hotel
  • Resort hotel
  • European ermuda Plan (BP) atau B&B System
  • Modified American Plan (M.A.P)
  • American Plan (AP)

b.     Klasifikasi Kamar Hotel
Kamar hotel diklasifikasikan sesuai dengan fasilitas yang tersedia di dalam kamar itu.
Urutan dari yang paling murah sampai yang paling mahal adalah:
  • Economy class
  • Standar room
  • De luxe room
  • Super De Luxe suite
  • President Suite (lengkap dengan conference room, bar,  kitchen dan segala perlengkapannya.)
Sedangkan untuk jenis kamar hotel ada bermacam-macam juga, yaitu:
  1. Single room
Satu kamar yang dilengkapi dengan satu tempat tidur
  1. Double room
Satu kamar yang dilengkapi dengan satu tempat tidur ukuran dua orang
  1. Twin room
Satu kamar yang dilengkapi dengan dua buah single beds
  1. Family room
Dua atau tiga kamar yang saling berhubungan, baik dengan kamar mandi sendiri-sendiri atau hanya satu kamar mandi untuk ketiga kamar tersebut.
  1. Triple room
Kamar yang dilengkapi dengan satu double beds atau satu single beds atau dapat pula dengan tiga single beds
  1. Solo Used
Satu kamar double room atau twin rom yang digunakan untuk satu orang
  1. Extra Used
Satu tempat tidur yang dipakai untuk menambah tempat tidur di suatu kamar
  1.  Baby Cot
Tempat tidur mungil yang khusus disediakan untuk bayi, jika ada tamu yang membawa bayi yang menginap dihotel itu


0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © 2025 Suka pergi sendirian | Designed With By Templateclue
Scroll To Top